Jelang Idul Adha, Kemenag Keluarkan Tata Cara dan Penyembelihan Kurban

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Jelang pelaksanaan hari raya Idul Adha di tahun 2020, Kementrian Agam (Kemenag) Kabupaten Tuban terapkan tata cara berkurban dan penyembelihan hewan sesuai protokol kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, perayaan idul Adha tahun ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dalam masa pandemi ini panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan Setjen Kementerian Agama RI  SE No. 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

"Kami intrusikan kepada para jajaran untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban,” ujar Sahid. Rabu,(1/7/2020).

Ia menjelaskan, pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi, jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Penerapan higiene personal yaitu, setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan.

"Pemeriksaan kesehatan awal yaitu, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri,"imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk penerapan higiene dan sanitasi yaitu, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.

"Juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis,"tuturnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban.  Untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani.

“Di dalam SE tersebut juga di sebutkan tata cara penyembelihan hewan kurban, rukun menyembelih, hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan kurban, jenis dan persyaratan hewan kurban, waktu penyembelihan, sunnah sewaktu menyembelih hewan kurban dan prinsip kesejahteraan hewan,” tandasnya. [nid/ito]