Kemenag Tuban Gelar Giat FGD Persertifikatan Tanah Wakaf

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuaban melalui Penyelenggara Syariah Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban hari ini mengadakan giat Focus Group Discussion (FGD) di aula Kemenag Tuban, Rabu (24/6/2020).

Giat tersebut dihadiri oleh Pengurus BWI Kabupaten Tuban, Kabag Kesra Pemda Tuban, BPN dan Kepala KUA se-Kabupaten Tuban dengan standart protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kepala Kemenag Tuban, Sahid, dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak semua kabupaten yang ada di Jawa Timur memiliki BWI. Maka dari itu, adanya BWI di Tuban mesti disyukuri. Karena kepengurusan Badan Wakaf Indonesia di Tuban termasuk mendahului dari wilayah lain.

"Ada 1.992 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tuban yang sudah bersertifikat 1.158 bidang, dan 834 bidang belum tersertifikatkan. Ini yang harus kita garap. Kita harus banyak sinergi dengan Pemda setempat," ungkap Sahid.

Pria asal kota Pudak ini juga mengingatkan kepada Kepala KUA untuk selalu berhati-hati dan mencermati dalam memproses persertifikatan tanah wakaf.

"Banyak generasi kedua dan ketiga yang mempermasalahkan keberadaan tanah wakaf setelah yang mewakafkan tanah meninggal dunia karena belum bersertifikat. Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bisa berkiprah lebih jauh untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Mari bersinergi bersama pihak terkait. Berikan kemudahan-kemudahan untuk pengurusannya," jelasnya lagi.

Hal senada juga disampaikan Ketua BWI Kabupaten Tuban, Sutrisno Rahmat yang mengajak yang hadir untuk menyamakan persepsi untuk satu tujuan. Ia berharap narasumber bisa mencermati masalah dilapangan dan ditemukan pemecahan masalahnya, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat di segala bidang.

Pada forum ini supaya dipahami persoalan, regulasi dan pemecahan masalah dengan benar. Masalah-masalah itu diantaranya persamaan persepsi masalah PPAIW, penyesuaian pengisian blangko persertifikatan tanah wakaf dan update data secara berkala.

Menanggapi hal itu Dewan Pertimbangan BWI, Kabag Kesra, Eko Yulianto, mengatakan jika jumlah tanah yang disertifikatkan dan sudah bersertifikat banyak, maka dana hibah bisa ditambah.  Salah satu syarat memperoleh bantuan hibah itu diantaranya tanah sudah bersertifikat. Target Pemerintah Daerah bagaimana bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Tuban.

Diakhir kesempatan, Ketua Panitia, Mashari, yang juga Sekretaris BWI Kabupaten Tuban menjelaskan, Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan pembinaan dan bimtek tentang persertifikatan tanah wakaf yang dilaksanakan oleh BWI beberapa bulan yang lalu. Kegiatan ini mestinya sudah terlaksana pada bulan Maret 2020 yang lalu, tetapi baru bisa dilaksanakan hari ini karena adanya pandemi covid-19. [feb/ito].