KPU Kaji Ulang Batas Umur Penyelenggara Pemilu

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan saat ini tengah mengkaji perihal batasan umur bagi penyelenggara pemilu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait adanya kategori umur rentan.

“Akan segera kami sosialisasikan jika sudah ditentukan,” terang Fathul Iksan, Sabtu (6/6/2020).

KPU Tuban sendiri siap menyelenggarakan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Mendagri, Ketua KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat.

Penerapan protokol kesehatan ini, lanjut Fatkul Iksan, akan berdampak pada meningkatnya anggaran pemenuhan logisitik protokol kesehatan tersebut. Pada Pilkada Kabupaten Tuban 2020, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran 54 milyar.

“Saat ini telah cair hingga 40 persen. Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemenuhan logistik protokol kesehatan," imbuhnya

Lebih lanjut, KPU juga akan melakukan efisiensi anggaran yang ada di KPU Tuban. Sejumlah kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika ada kekurangan anggaran, KPU Tuban akan mengajukannya kepada Pemkab Tuban untuk dipenuhi.

Terkait kapasitas maksimal per TPS, sebelumnya KPU Tuban telah merencanakan setiap TPS maksimal menampung 400 – 500 pemilih. Ini sudah sesuai regulasi dan protokol kesehatan, sehingga tidak diperlukan penambahan TPS.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menerangkan, sampai saat ini anggotanya belum menemukan kendala dalam menjalankan tugas. Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban bekerja beriringan dengan jalannya tahapan pemilu.

“Jika tahapan pemilu dihentikan, maka sementara waktu anggota Bawaslu juga untuk sementara berhenti bertugas,” sambungnya.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Hadi, Bawaslu Tuban telah melakukan sejumlah penyesuaian dan intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Meski demikian, tidak ada perpanjangan masa tugas bagi Panwascam.

Setelah dilakukan perhitungan, masa bertugas anggota Panwascam telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam menjalankan tugasnya anggota Bawaslu Tuban dan Panwascam juga menerapkan protokol kesehatan. [ali/mu]