Kampanye Pilkada Dimulai 25 September di Media Massa

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Mendagri RI Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat virtual di KPU dan Bawaslu Pusat menjelaskan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak kembali dimulai 15 Juni. Sedangkan kampanye dijadwalkan dimulai 25 September 2020, Sabtu (6/6/2020).

"Lama waktu kampanye juga dipangkas guna meminimalisir penyebaran covid-19. Pelaksanaan Pemilu pada 9 Desember 2020,” terang Tito.

Pilkada serentak tahun 2020, lanjut Tito harus tetap mengacu protokol kesehatan. Terdapat sejumlah penyesuaian pada beberapa tahapan maupun rangkaian kegiatan Pilkada.

Salah satunya pelaksanaan kampanye model lama disesuaikan dengan protokol kesehatan. Tidak perlu melakukan kampanye dengan mengumpulkan masyarakat, tetapi memanfaatkan media massa.

Di samping itu, akan dilakukan penyesuaian pada teknis pelaksanaan Pilkada. Diantaranya kapasitas setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 pemilih, penambahan TPS dan kelengkapannya termasuk tenaga medis dan alat kesehatan.

Selain itu, diberlakukan pembatasan waktu 1 jam 100 orang dan dilakukan secara bergelombang. Petugas TPS dan pengawas juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menjalankan tugasnya.

Mantan Kapolri ini menyatakan dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan KPU Daerah dan Bawaslu Daerah untuk melaksanakan restrukturisasi dan rasionalisasi anggaran.

Anggaran yang dialihkan dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti penyediaan APD. Pengelolaan anggaran harus benar-benar dikaji sebelum diajukan. 

Sementara itu, Pemkab Tuban siap mendukung pelaksanaan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Mendagri. Pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan akan mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Wali. 

Pada pelaksaanaan Pilkada 2020, lanjut Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran mencapai 54 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban. Jumlah tersebut merupakan perencanaan anggaran sebelum diterapkannya protokol kesehatan.

Angka tersebut akan naik sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada pelaksanaan protokol kesehatan maupun regulasi lainnya. Sumber pendanaan bisa bersumber dari APBD maupun APBN sesuai kemampuan fiskal setiap daerah.

Jumlah kebutuhan APD bagi petugas TPS dan pengawas akan menunggu pengajuan dari KPU dan Bawaslu Tuban. “Berdasarkan laporan yang saya terima, saat ini tengah dilakukan penghitungan kebutuhan APD yang diperlukan,” tutupnya. [ali/rom]