Dua Bulan, Ada 134 Kasus Dispensasi Kawin di Tuban

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Hingga akhir bulan Februari 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 134 perkara dispensasi kawin.

Panitera Muda Hukum PA Tuban, Qomarul Huda mengatakan, mulai bulan Januari sampai Februari 2029, PA telah memutus 134 perkara dispensasi kawin. Sedangkan, PA telah memutus sebanyak 124 perkara.

"Tidak semua yang mengajukan akan diputus oleh PA karena, PA perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan," ungkap Qomarul. Selasa, (29/4/2020)

Ia menjelangkan, permohonan tersebut dilakukan untuk meminta dispensasi kawin anak di bawah umur, yang artinya umur mereka belum mencukupi tapi ingin menikah.

"Peraturan terbaru saat ini, baik perempuan atau laki - laki yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun ujarnya.

Banyak penyebab dispensasi kawin diajukan, di antaranya putus sekolah dan sudah mendapatkan pekerjan yang mapan sehingga ingin menikah.

"Ada juga karena adanya insiden seperti hamil terlebih dahulu,"tandasnya. [nid/ito]