Jelang Ramadan, Polsek Jenu Bongkar Penjualan Miras Ilegal

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu bersama Koramil pada Kamis (16/4/2020) malam berhasil membongkar warung yang sengaja menjual minuman keras (miras) tanpa ijin alias ilegal.

Seratusan lebih botol miras disita petugas, beserta pemilik warung yang berlokasi di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Jenu.

Warung yang terjaring razia kali ini milik Jarmi. Perempuan kelahiran Grobogan, Jawa Tengah ini beralamatkan di Desa Sugihwaras. Warung lain yang dirazia adalah milik Pujiati yang berlokasi sama.

"Kami amankan barang bukti beserta pemilik warung karena kedapatan menjual miras tanpa ijin," ungkap Kapolsek Jenu, AKP Rukimin kepada blokTuban.com, Jumat (17/4/2020).

Beberapa jenis botol miras yang disita petugas, meliputi bir bintang 35 botol, anggur merah 55 botol, anggur kolesom 9 botol, new pot biru 13 botol, new pot kuning 1 botol, bir singaraja 14 botol, bor hitam 4 botol, votka 16 botol, dan beras kencur 12 botol.

AKP Rukimin menegaskan, kegiatan cipta kondisi jelang ramadan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Jenu. Polsek dan Koramil Jenu akan menyisir warung-warung yang terindikasi menjual miras ilegal.

Selain miras tanpa ijin, petugas juga menyasar penyalahgunaan petasan atau bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, dan judi.

"Kami berkomitmen menjadikan wilayah Jenu aman supaya masyarakat juga tenang," tutup Kapolsek humanis. [ali/ono]