Berdalih Belum Terima Surat Bupati, Karaoke Ditutup Paksa Satpol PP

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan patroli di 11 tempat hiburan malam karaoke yang berizin di Bumi Wali Tuban, Kamis (19/3/2020) malam.

Patroli tersebut dalam rangka untuk memastikan tempat hiburan malam karaoke ditutup sementara. Sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Tuban, tentang peningkatan kewaspadaan Virus Corona (Covid-19).

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati adanya tiga tempat hiburan malam karaoke yang masih buka dan masih melayani pengunjung.

"Ada 3 tempat hiburan malam karaoke yang masih buka, yaitu Wisma Karaoke, Lion Karaoke dan King Karaoke, semuanya di wilayah timur," terang Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto, Jumat (20/3/2020).

Hery menambahkan, ketiga tempat hiburan malam karaoke tersebut masih buka dan melayani pengunjung dengan alasan belum menerima Surat Edaran Bupati dari pihak kecamatan setempat.

"Pemilik usaha beralasan belum menerima surat edaran dari Camat," tandas Hery.

Lebih lanjut, Hery menegaskan, kegiatan pemantauan tempat hiburan malam karaoke ini, petugas tidak memberikan tolerir kepada pemilik usaha. Sehingga petugas melakukan penutupan paksa.

"Tidak ada tolerir kepada pemilik usaha karaoke, kami tutup saat itu juga sampai dengan batas yang ada di Surat Edaran yaitu 31 Maret," jelasnya.

Sekadar diketahui, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Pemkab Tuban melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam karaoke.

Penutupan sementara tempat hiburan malam karaoke tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Tuban dan disampaikan kepada Camat yang ada di wilayah tersebut.

Penutupan sementara tempat hiburan malam karaoke tersebut berlaku sejak 18 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Selama tutup, pengelola diminta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan dengan disinfektan terhadap seluruh fasilitas yang sering dipegang pengunjung. Dan mensosialisasikan tentang antisipasi keresahan atau kepanikan terhadap covid-19 kepada semua pegawai. [hud/rom]