Mantan Kades Rahayu Dibui, Diduga Rugikan Keuangan Desa Rp267 Juta



Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno dibui di Lapas Tuban, karena telah disangka merugikan keuangan desa sebesar Rp267.464.197.

Penahanan selama 20 hari sampai 4 April 2020, dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima tersangka dan berkas dari Polres Tuban pada Senin (16/3/2020) pukul 12.00 WIB..

Kasintel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto menjelaskan, di tahun 2017 sampai 2018 terdakwa Kades Rahayu juga sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan desa melakukan pembangunan dan pemberdayaan desa dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, pendapatan transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), yang mengakibatkan pengeluaran beban APBDesa Rahayu tahun 2017 sampai 2018 dengan kerugian lebih dari 267 juta rupiah.

Mantan Kades Rahayu ini diduga melanggar pasal kesatu primair pasal (2) ayat 1 UU nomor 31 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU no. 21 tahun 2001.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejari no. Pint-44/M.5.33.4/Ft.1/03/2020. Tersangka kemudian menandatangi berita acara pelaksanaan perintah penahanan," terang mantan Kasintel Kejari Lamongan kepada blokTuban.com, Kamis (19/3/2020).

Windhu sapaan akrabnya menambahkan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya M. Sholeh dan jaksa penyidik dibawa menuju Lapas. "Apabila surat dakwaan sudah siap maka segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya. [ali/ito]