Gerai Ukur Kapal Kurang dari 7 GT Dibuka

Reporter : Ali Imron

 

blokTuban.com - Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Kelas III Brondong, Abdul Kadir secara resmi membuka gerai pengukuran kapal kurang dari 7 GT wilayah kerja UPP Brondong yaitu Tuban-Lamongan-Pacitan. Seremoni acara dipusatkan di wilayah Paciran Lamongan, Senin (9/3/2020). 

 

"Dengan dibukanya gerai ini, kami target lebih banyak nelayan di tiga kabupaten yang mengukurkan kapal. Tentunya setelah melengkapi administrasinya," terang Abdul Kadir kepada blokTuban.com. 

 

Supaya pengukuran ini tepat waktu, pria asal Lampung butuh kerjasama dari semua stakeholder. Mulai dari pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan, dan Dinas Perikanan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rukun Nelayan (RN) hingga seluruh nelayan. 

 

Untuk wilayah Tuban, sekarang yang dimohonkan ada 11 kapal. Jumlah total di Bumi Wali ada 2.910 kapal di bawah 7 GT. Sementara yang sudah terbit tahun 2017 sebanyak 415 Pas Kecil, di 2018 ada 540, dan 2019 sebanyak 374 Pas Kecil. 

 

Sedangkan di 2020 ini, untuk Pas Kecil sudah ada yang terbit tapi belum terupdate. Data ini dihimpun dari Dinas Perhubungan per Februari 2020.

 

"Bulan lalu untuk di Beji-Kaliuntu Kecamatan Jenu ada 261 kapal yang telah diukur," terang pejabat yang sebelumnya bertugas di Direktorat Kepelabuhanan Subdit Pemanduan Kemenhub. 

 

Dalam pengukuran kapal kurang dari 7 GT, tim UPP Brondong fokus pemilik kapal. Setelah dari Pas Kecil kemudian dibawa ke Dinas Perikanan untuk penerbitan BPKP (bukti pencatatan kapal perikanan). 

 

"Dari BPKP inilah setiap nelayan berhak mendapat rekomendasi BBM subsidi dari pemerintah," tambahnya. 

 

Di sela pembukaan gerai, juga ada sosialisasi keamanan dan keselamatan FSO Gagak Rimang oleh perwakilan EMCL, Rifki. Dijelaskan pipa darat minyak sepanjang 72 Kilometer dan di laut 23 Km. 

 

Setiap nelayan mendapatkan video yang berisi penjelasan terkait zona terlarang dan zona terbatas. Ada tim patrol masih sering menemukan nelayan pancing yang merapat ke area terbatas atau terlarang tersebut. 

 

Secara aturan tidak diperbolehkan. Jika ada yang merapat pasti peringatan. EMCL tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada stakholder untuk keselamatan bersama. [ali/ono]