Berdalih untuk Meningkatkan Stamina, BNNK Tuban Ciduk Pecandu Sabu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku diketahui MM (41) seorang sopir asal Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Informasi yang diperoleh blokTuban.com, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu perumahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban ada seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," terang Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Minggu (8/3/2020).

Lebih lanjut, setelah proses penyelidikan kemudian petugas BNNK Tuban melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan badan serta barang-barang milik pelaku.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 klip sabu-sabu seberat 0,53 gram yang terbungkus kertas di dalam tas selempang, HP,uang pecahan Rp50 ribu serta korek api milik pelaku.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan di kantor BNNK Tuban guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu saat proses penyidikan, pelaku mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak delapan bulan dengan 10 kali pemakaian. Adapun, barang haram tersebut didapatkanya dari seseorang berinisial S.

"Alasan pelaku menggunakan narkotika jenis sabu ini adalah sebagai Doping untuk Stamina supaya bisa bekerja tidak terasa lelah," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.[hud/ito]