Begini Kronologi Pemberhentian 29 Karyawan Versi PT Swabina Gatra

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Manager Pengembangan & Evaluasi Bisnis PT. Swabina Gatra, Muhammad Cahyani menepis telah arogan melakukan PHK sepihak terhadap 29 tenaga kerja (Naker) di perusahaannya. Justru pihaknya mengklaim, PT Swabina Gatra selalu patuh pada regulasi.

"Meluruskan berita yang beredar, dimana PT Swabina dinilai arogan melakukan PHK sepihak terhadap 29 Naker adalah tidak benar. Justru Swabina Gatra selalu patuh terhadap regulasi, dimana pemutusan hubungan kerja dengan Naker karena kontrak kerja telah berakhir, dan hal ini sudah dicatatkan di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban," kata Cahyani kepada blokTuban.com, Minggu (16/2/2020). 

Dijelaskan Cahyani, saat kunjungan Komisi II DPRD Tuban pada 7 Februari 2020 lalu di kantor Swabina Gatra, pihaknya telah menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja. Cahyani menegaskan, 29 pekerja berstatus PKWT itu bukan diputus di pertengahan kontrak kerjanya secara sepihak. 

"Upaya kami telah sesuai dengan regulasi yang ada. Bahkan hasil koordinasi dan diskusi dengan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban bahwa kontrak kerja sudah dicatatkan ke dinas dan sudah sesuai," bebernya panjang lebar.

PT. Swabina Gatra menjelaskan, pemutusan hubungan kerja 29 Naker pada tanggal 31 Januari 2020 bukan Karena dipecat sepihak, tetapi karena berakhirnya kontrak kerja. Dari 101 Naker setelah dilakukan evaluasi terkait kinerja, kedisiplinan, etika dan ada pelanggaran (SP). Sehingga, perusahaan mengambil keputusan tidak memperpanjang 29 kontrak kerja kepada Naker teraebut. 

Menurut Cahyani, PT. Swabina Gatra adalah perusahaan jasa outsourcing yang prinsip kerjanya harus memberikan layanan terbaik kepada pemberi kerja. Demi mempertahankan kinerja di wilayah pabrik semen Tuban, maka evaluasi terhadap kinerja karyawan terus dilakukan demi yang terbaik.

"Perlu diketahui PT. Swabina Gatra adalah perusahaan jasa outsourcing yang prinsip kerjanya harus memberikan layanan terbaik kepada pemberi kerja, sehingga selalu dilakukan evaluasi selama 1 tahun berjalan," ujar Cahyani.

Adapun keputusan manajemen yang disampaikan Cahyani selaku wakil manajemen PT Swabina Gatra di depan Komisi II DPRD Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, dan Pengurus FSPMI saat hearing, merupakan pertimbangan perusahaan setelah melakukan diskusi dengan stakeholder dan kepala desa di ring 1 perusahaan. Menurut Cahyani ada tiga tujuan penting demi kemaslahatan bersama.

"Pertama PT Swabina Gatra ingin menjaga lingkungan industri di Tuban yang kondusif. Kedua sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Terakhir, dalam rangka menjembatani masyarakat industri dan agraris di Tuban," jelasnya.

Pasca kejadian ini, perusahaan berharap agar Naker yang direkrut kembali dapat menjalankan tugasnya sesuai job description  mereka. Pihak Naker diharapkan tidak hanya menuntut hak saja.

"Filosofinya sederhana, adanya kita karena adanya pekerjaan dari pihak lain, keberlangsungan hubungan kerja dengan pihak lain karena mereka puas dengan hasil kerja kita," pungkasnya menandaskan. [rof/col]