Gaji 15.500 Karyawan Anak Usaha Semen Indonesia Mau Disetarakan UMK Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Seratusan lebih anggota Federasi Serikat Karyawan Anak Perusahaan Semen Indonesia (FSKAP-SI) berunjuk rasa di kantor PT. Semen Indonesia pabrik Tuban, Rabu (12/2/2020).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen. Yakni mendesak manajemen PT. SI untuk mengevaluasi kebijakan yang merugikan anak perusahaan, afiliasi, dan penunjang yang berdampak terhadap 15.500 pekerja.

Mendesak PT. SI untuk mengubah TOR atau kerangka acuan kerja PT. SI yang merugikan pekerja. Meminta manajemen PT. SI untuk menyentralisasi perusahaan penyedia jasa pekerja (ppjp) yang punya kompetensi dalam pengelolaan tenaga kerja.

Sekaligus mendesak manajemen PT. SI untuk kontrak kerja kepada anak perusahaan, afiliasi dan penunjang sesuai dengan gred gaji pekerja yang rata-rata bekerja 25-26 tahun yang tidak lagi ukurannya UMĶ dan UMP serta memberi kesempatan kerja seluas-luasnya pada warga terdampak.

"Kebijakan SI yang berbasis lingkungan telah diingkari. Kami serikat pekerja 90 persen berasal dari lingkungan perusahaan, jika dikepras tentunya akan jadi persoalan besar," terang Kusmen Ketua Serikat Pekerja di Tuban saat diwawancarai blokTuban.com di gedung Pemkab Tuban.

Kusmen juga mengingatkan jika kebijakan berdampak pada 15.500 pekerja, tentu akan berpengaruh pada produksi perusahaan. SI harus ingat sudah menjadi holding, dan yang mengerjakan anak usaha semua.

Serikat pekerja juga menolak kebijakan penyamaan gaji dengan UMK Tuban, karena sistem gajinya sudah pakai golongan. Jika ini diterapkan sama halnya dengan rasionalisasi.

"Kalau sampai rasionalisasi akan terjadi PHK besar-besaran," tegas politisi PDIP Tuban.

Di kantor SI pabrik Tuban, massa ditemui Senior Manager of Public Relation & CSR PT Semen Indonesia, Setiawan Prasetyo. Setiawan menerima berkas tuntutan dan berjanji menyampaikannya ke manajemen pusat.

Demo berlanjut ke kantor DPRD Tuban. Ditemui Sujarno Kepala bagian umum sekretariat DPRD Tuban, karena 50 anggota dewan sedang Kunjungan Kerja (Kunker). Salah satunya di Kendari.

Sama halnya Setiawan, Sujarwo juga menerima berkas tuntutan FSKAP-SI. Massa dijanjikan bertemu Ketua DPRD Miyadi setelah rapat paripurna pada Jumat (14/2/2020). Peluang bertemu masih 50:50.

Pergerakan massa berlanjut ke Kantor Bupati Tuban. Ditemui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, Wadiono bersama pejabat Pemkab lain di ruang Aryo Tejo.

"Massa datang ke kami minta dukungan untuk disampaikan ke Kementrian BUMN karena merupakan induk dari SI. Pemkab mendukung tuntutan massa maupun kebijakan SI jika sesuai regulasi," janji mantan penegak Perda di Satpol PP Tuban ini.

Ditambahkan Wadiono, jika kebijakan SI mengurangi hak para pekerja anak usahanya jelas melanggar regulasi. Senyampang tuntutan FSKAP-SI sesuai regulasi, pasti Pemkab dukung.

Reporter blokTuban.com kemudian mencoba mengkonfirmasi Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono. Pesan yang dikirimkan sejak pukul 12.24 Wib belum dibaca. [ali/ito]