Pemdes Sokosari Gembok Pintu Masuk PT. GPP



Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sokosari pagi tadi menyegel PT. Geo Putra Perkasa (GPP), dengan menggembok pintu masuk perusahaan, Senin (10/2/2020).

Hal tersebut dilakukan Pemdes, pasca sejumlah tuntutan yang pernah diajukan kepada perusahan pada 30 Januari 2020 lalu tak digubris oleh pihak perusahaan.

Pemerintahan Desa Sokosari juga didampingi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Soko, beserta DPRD Komisi ll, Andhi Hartanto ,S.Pd hadir menyaksikan penyegelan PT. GPP yang kini terbengkelai tak terurus sebab ditinggal pengusahanya.

"Iya, itu diakukan Pemdes Sokosari karena PT .GPP tak bertanggung jawab atas sewa lahan selama 2 setengah tahun lebih ini," ujar Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Soko, Amiek Fadhori saat dijumpai blokTuban.com di area kantor Kecamatan Soko.

Sekcam yang saat itu menyaksikan penggembokan pintu gerbang perusahaan oleh Pemdes Sokosari, berharap agar perihal ini lekas diurus dengan baik. Bagaimanapun juga, tanggungjawab perusahaan harus dilakukan. Agar kejelasan perusahaan bisa gamblang.

"Setidaknya ya harus ada komunikasi lah Mas. Pihak kecamatan kan juga bisa memfasilitasi untuk komunikasi cari jalan tengah," tukas Sekcam Soko.

Dari data yang dihimpun media ini, total anggaran yang tak dibayar pihak perusahaan kepada desa yakni sekitar Rp 1,5 milyar. Nilai itu sesuai dengan harga kesepakatan antara PT. GPP dengan Pemerintahan Desa Sokosari serta warga sekitar pemilik lahan.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sokosari Edi Purnomo usai dikonfirmasi blokTuban.com berharap agar PT GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yang tertunda selama hampir 3 tahun ini.

"Harapan saya, agar PT. GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yg tertunda selama hampir 3 tahun. Sesuai hasil sidang dengan DPR Tuban, OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perijinan Pemkab Tuban, Forkopimca, Pemdes Sokosari dan warga pemilik lahan dalam bulan ini Pebruari 2020, jika tidak ada penyelesaian maka Plan PT. GPP akan dikembalikan ke fungsi awal. Yaitu ke lahan pertanian," terang Kades Sokosari.

Disisi lain, perusahaan yang berdiri pada lahan seluas kurang lebih 1,5 Ha selama 2 setengah tahun itu, masih memiliki banyak aset yang terbengkalai. Tak terpakai, dibiarkan begitu saja tanpa ada yang diberi tugas untuk mengamankan aset perusahaan. [feb/ito].