Ini Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS di Tuban

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Seleksi Komponen Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tuban, akan dilaksanakan pada 24 sampi 28 Februari 2020 mendatang yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Jl. Jaksa Agung Suprapto Gresik.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, berikut ini persyaratan dan peraturan yang wajib ditaati saat melakukan tes SKD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, panitia seleksi daerah CPNS Kabupaten Tuban tahun 2019 telah melakukan final verifikasi pada tahapan seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu peserta ujian melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut, dicetak dengan menggunakan printer warna dan dipotong pada garis putus-putus.

"Pada lembar panitia ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dengan menggunakan bolpoint, menuliskan nomor urut serta jadwal sesi tes di pojok kanan atas dan diserahkan pada saat registrasi,"ungkap Sekda Tuban, Budi Wiyana. Sabtu, (1/2/2020).

Lebih lanjut, daftar nama peserta lulus seleksi administrasi dan peserta dengan status P1/TL serta jadwal SKD sebagaimana terlampir.
"P1TL merupakan peserta yang sebelumnya sudah mengikuti tes seleksi pada tahun lalu, namun pada tahap terakhir ia tidak lulus,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelum ujian berlangsung, khusus bagi peserta penyandang disabilitas agar melaporkan kepada panitia seleksi guna kelancaran fasilitasi dalam mengikuti pelaksanaan SKD. Dan peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi.

"Peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti SKD dan
secara otomatis dinyatakan tidak lulus,"ujarnya.


Ia menambahkan, apabila sampai batas waktu ujian berlangsung, peserta belum mencetak kartu ujian, peserta
dilarang mengikuti SKD dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum.

Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga menunjukkan cetak/ print Kartu Peserta Ujian sebanyak 2 rangkap yang dapat diunduh.

"Peserta juga diharuskan memakai pakaian rapi dan sopan serta bersepatu, untuk atasan memakai kemeja putih,"tuturnya.


Masih Budi Wiyana, peserta dilarang membawa buku, dan catatan lainnya. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, handphone atau alat komunikasi lainnya,dan kamera dalam bentuk apapun.

"Panitia menyediakan tempat penitipan barang di lokasi ujian, dimohon tidak membawa barang - barang berharga,"imbuhnya.

Sedangkan, untuk pengumuman peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat dilihat pada laman https://sscn.bkn.go.id/
dan https://tubankab.go.id/

Perlu diketahui, jumlah formasi CPNS tahun 2020 Pemkab Tuban yang disetujui oleh Kemen PAN-RB adalah sebanyak 349 dari jumlah yang diusulkan 538.  Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah tenaga kesehatan 178, tenaga pendidikan 106 dan tenaga teknis 65. [nid/ito]