Sidak Diduga Bocor, Penambang Semburat

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPPKAD, dan Satpol PP Tuban pada Rabu (29/1/2020) pagi mendatangi beberapa lokasi tambang di perbatasan Kecamatan Grabagan dan Rengel.

Kedatangan gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 tahun 2019 terkait ijin lingkungan tambang batu kapur. Dimana setiap pengusaha tambang harus lolos ijin lingkungan untuk bisa mengurus ijin tambang.

Kendati demikian, kehadiran petugas gabungan dengan mobil plat merah ini diduga bocor saat melintas pintu masuk lokasi. Dugaan ini menguat karena di lokasi semua aktifitas eksploitasi tambang berhenti. Tak satupun operator excavator maupun driver truk di lokasi.

"Di salah satu titik kamu temukan ada empat berat yang sengaja ditinggal operatornya. Mereka sadar kalau belum berijin," tegas Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada blokTuban.com usai inspeksi mendadak.

Heri menambahkan, Perda baru itu kewenangan penutupan dan penyitaan alat berat ada di Dinas LH. Di dalam Perda itu penegakan tindak pidananya juga masuk dalam UU lingkungan hidup.

Sidak kedua setelah insiden meninggalnya operator excavator ini, fokus di perbatasan Desa Menynyur Grabagan dan Punggulrejo, Rengel. Ada 4 titik tambang yang didata. Hasilnya tiga titik belum jelas ijinnya, dan satunya sudah sampai eksplorasi.

"Tambang ini status tanahnya ada yang milik pribadi mapun tanah negara," imbuhnya.

Sementara Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Purnomosidi meminta penambang untuk segera mengurus ijin bagi yang belum. Saat ini Pemkan sedang getol mendata tambang yang belum berijin, untuk kemudian disetor ke provinsi.

"Kami ingin tertib lah untuk ke depannya," sambung Purnomosidi.

Lebih dari itu, setiap kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam sudah bisa dikenakan pajak. Hal itu ditegaskan Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin.

Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, meskipun belum berijin tapi sudah bisa dikenakan pajak. Bukan berarti dibiarkan, Syamsul tetap berkoordinasi dengan intansi terkait perijinannya.

"Digaris bawahi berijin ataupun tidak, jika menambah bisa dikenakan pajak," tutup mantan ajudan Bupati. [ali/ito]