Ganti Rugi Bangunan di Montong Dampak Seismik Terbanyak Rp1,9 Juta

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Satu persatu pemilik bangunan yang rusak di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dampak kegiatan seismik PT. Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) menerina ganti rugi. Info di lapangan, besaran nilai ganti ruginya bervariasi mulai Rp112.000 hingga 1,9 juta rupiah, Kamis (16/1/2020). Di Desa Jetak ada 24 bangunan diganti rugi. Sedangkan di Desa Talun Montong ada 44 bangunan.

"Paling banyak kita beri ganti rugi 1,9 juta rupiah, karena rumah di sana rata-rata bagus dan bangunannya standar jadi efeknya tidak terlalu signifikan," tutur Humas PHE TEJ, Ulin Najah.

Tamuji warga Talun, berterimakasih atas ganti rugi dari PHE. Dia menerima 152 ribu rupiah, sesuai dengan kondisi bangunan yang rusak. "Rumah saya hanya dinding retak dan kaca pecah," sambungnya.

Perlu diketahui, Kegiatan seismik PHE Tuban East Java di 2 Blok di Kabupaten Tuban per 7 Januari 2020 telah mencapai 96 persen. 2 Blok yang dimaksud yaitu Sumber Sarang Koro (SSK) dan West Mudi (WM), yang berlokasi di delapan kecamatan atau 52 desa.

Selain itu, ada16.000 titik yang dibor. Dalam seismik 3D itu terbagi dalam dua tahapan. Pertama, kalau pada area kosong titik bor akan diledakkan dengan bahan peledak Gel (red, lebih dikenal dengan urea). Lalu yang kedua, dilokasi padat penduduk seismik menggunkan Vibro. [ali/ito]