Pilih Bayar Pajak Baliho atau Ditertibkan

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tahun 2020 merupakan tahun politik di Kabupaten Tuban karena beberapa bulan lagi akan digelar Pilkada.

 

Maraknya pemasangan baliho bakal calon bupati (bacabup) dari kota hingga pelosok desa, membuat Kesbangpol mengumpulkan seluruh partai politik, bacabup, dan tim suksesnya.

Hanya ada dua pilihan terkait baliho tersebut. Ijin dan bayar pajak ke daerah, atau memilih ditertibkan Satpol PP seperti tempo hari lalu di perempatan Jalan Pramuka dekat RSUD Koesma Tuban.

"Kami sudah sosialisasikan mengingat pentingnya pilkada serta agar Pemkab tidak kehilangan marwah ekskutif. Partai dan bakal calon tidak merasa dirugikan serta masyarakat tidak terganggu baliho itu," ujar Kepala Kesbangpol Tuban, Didik Purwanto, Selasa (14/1/2020).

Mantan Camat Tambakboyo ini menambahkan, pemkab memberi tenggang waktu hingga akhir Januari 2020 untuk segera mengurus ijin dan membayar pajar di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP & Naker).

Jika dalam waktu tiga pekan setelah sosialisasi tidak ada respon, maka per 1 Februari 2020 seluruh baliho bacabup yang tidak berijin dan bayar pajak alias liar bakal ditertibkan Satpol PP bersama Kesbangpol.

"Kami tegas supaya semuanya juga nyaman dengan adanya baliho bacabup di tahun politik ini," terang mantan Camat Parengan.

Sebelumnya, Didik Purwanto sempat mengingatkan seluruh tim sukses (timses) bakal calon bupati (bacabup) untuk mematuhi aturan main yang ada. Pemsangan baliho tidak boleh melanggar Perda no. 16 tahun 2014.

Beberapa titik larangan baliho yaitu di depan reklame berbayar, menempel di pohon penghijauan, tiang telepon, tiang listrik, dan jembatan. [ali/ono]