Melanggar Perda, Dua Banner Bacabup Ditertibkan

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com -  Santuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menertibkan dua banner bakal calon Bupati (Bancabup) di Jalan Basuki Rahmat Tuban. 

Komandan on call,  Junarto mengatakan, saat melakukan patroli harian pihaknya menemukan dua buah bener yang melanggar perda setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan, pihaknya menertibkan kedua banner tersebut.

"Kita melakukan konfirmasi ke atas terlebih dahulu," ungkap Junarto, Jumat (3/1/2020)

Sedangkan,  saat dikonfirmasi melalui pesan singkat,  Kasatpol PP Tuban,  Heru Muharwanto membenarkan hal tersebut, siang tadi anggotanya telah menertibkan dua banner bakal calon bupati, hal itu disebabkan kedua banner tersebut melanggar Perda nomor 16 yang  termasuk kedalam pemasang iklan.

"Selain itu kedua banner tadi juga menutupi panggung reklame,"ungkap Heru.

Ia menjelaskan, untuk ke depannya pemasangan diarahkan membayar pajak dan retribusi, yang dimana pelaksananya menunggu sosialisasi dari Kesbangpol.

"Silakan untuk teknisnya nanti, bisa koordinasikan langsung dengan Kesbangpol," tandasnya. [nid/col]