UMK Tuban Disahkan 2,5 Juta, Perusahaan yang Tak Sanggup Bisa Lakukan ini

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 resmi disahkan. UMK ini mengalami kenaikan 8,51%. Besaran setiap kabupaten dan kota berbeda, mulai dari Rp 1,9 Juta hingga Rp 4,2 Juta.

Keputusan besaran UMK Jatim 2020 ini telah disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019.

"Dinas Tenaga kerja bersama Dewan Pengupahan dengan seluruh kabupaten kota, dengan Apindo telah merumuskan, karena regulasinya untuk UMK diusulkan oleh Kabupaten Kota. Siang ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan rilis penetapan UMK 2020," terang Khofifah saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Pemkab Tuban telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2020. Usulan kenaikan UMK tersebut menindaklanjuti UMP Jawa Timur 2020 yang sudah ditetapkan Rp 1.768.777,08.

Kepada reporter blokTuban.com, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono, mengatakan, usulan kenaikan UMK sudah dikirim ke Gubernur Jatim. UMK 2020 mengalami kenaikan sekitar 200 ribu dari UMK sebelumnya.

Pada 2019, UMK Rp 2.333.641, sedangkan untuk 2020, UMK diusulkan menjadi Rp 2.532.234.77.

"Bagi perusahaan yang belum bisa membayar UMK, bisa mengajukan penangguhan ke dinas," bebernya.

Sebelum ditandatangani Gubernur Khofifah, proses perumusan UMK 2020 ini sempat mengalami proses panjang. Perumusan ini dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan hingga asosiasi pengusaha.

Sementara itu, Surabaya menduduki posisi tertinggi sebagai UMK terbesar dengan Rp 4.200.479,19. Sedangkan Kabupaten Magetan menjadi kabupaten dengan UMK terendah yakni Rp 1.913.321,73.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2020 di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73. [ali/ ]