Berikut Kriteria Pelamar CPNS 2019 Khusus Disabilitas

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dimulai pada 11 November 2019 lalu. Pendaftaran CPNS tahun ini tak hanya terbuka bagi pelamar  dari kategori formasi umum, namun juga terbuka bagi pendaftar dari kategori khusus disabilitas. Berikut ini kriteria pelamar untuk disabilitas, Rabu (13/11/2019).

Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir.

 "Bukan disabilitas intelektual, mental, dan sensorik," ungkap Budi Wiyana. 

Lebih lanjut, penyandang disabilitas  dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. 

 "Seperti, amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada Gerakan, otot atau postur) dan orang kecil," ungkapnya. 

 Ia menambahkan, tentunya setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah (RSUD) bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas.

"Alokasi formasi disabilitas sejumlah 7 formasi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pelamar wajib hadir sendiri dan tidak boleh diwakilkan saat menyerahkan berkas lamaran beserta kelengkapannya termasuk surat keterangan dari dokter pemerintah atau dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir kepada Panitia Seleksi Daerah CPNS Pemerintah Kabupaten Tuban dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban.

 "Sebelum mengunggah dokumen secara daring atau online," tandasnya. [nid/col]