Berikut Aturan Jumlah Minimum Calon Perseorangan Cabup-Wabup

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan pleno penetapan jumlah minimum dukungan bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang.

Dalam pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan bahwa penetapan jumlah minimum dukungan Cabup dan Cawabup dari jalur perseorangan telah sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2) Huruf C.

Yang berbunyi, Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 penduduk. Maka Cabup dan Cawabup yang berangkat dari jalur perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen yang harus tersebar di lebih dari 10 kecamatan di Kabupaten Tuban.

"Artinya, jika DPT yang dipakai KPU dalam pemilihan umum kemarin sebesar 939.765, maka Pasangan Calon perseorangam harus mengumpulkan jumlah minimum dukungan sebesar 70.483 dukungan," kata Ketua KPU Tuban, Fathul Iksan, Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim menegaskan dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan nantinya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada. Untuk masyarakat yang berniat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan bisa berkonsultasi di Kantor KPU.

"Untuk yang berniat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan bisa berkonsultasi ke Kantor KPU Tuban," pungkasnya. [hud/col]