Warga Tluwe Dapat Penyuluhan Hukum Terpadu

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Puluhan warga yang ada di Desa Tluwe, Kecamatan Soko mendapat sejumlah Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Program rutin yang dijalankan bersama beberapa pihak pemerintahan ini berlangsung di Balai Desa Tluwe, bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.

Ada 5 unsur pemerintahan yang hadir sebagai narasumber Luhkumdu ini, diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Susilo Hadi,
Pengadilan Agama (PA) melalui Muchtar, dari Polres Tuban diwakilkan Darmono. Sementara narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dihadiri oleh Nur Hadi, dan Pengadilan Negeri (PN) Tuban oleh Yon Maharani.

Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan fasilitas sosialiasi peraturan perundang-undangan, Fx Maryanto SH, dalam kesempatan ini mengungkapkan, bahwa program Luhkumdu merupakan alat silaturahmi antar program-program Kabupaten Tuban agar bisa sinkron ke desa.

"Dengan adanya aturan-aturan baru ini, masyarakat supaya mengerti dan bisa diterapkan. Seperti undang-undang pertanahan yang sudah berubah, terus program-program baru dari Pengadilan Negeri, dan aturan lainnya," tutur Maryanto kepada blokTuban.com usai kegiatan penyuluhan, Selasa (22/10/2019).

Ditambahkannya lagi, agenda semacam ini telah dilakukan secara rutin dari 10 tahun terakhir dengan menyasar 20 desa setiap tahunnya, dengan tujuan memberi penyuluhan serta pemahaman lebih terkait aturan-aturan, program baru yang ada di Kabupaten Tuban.

"Harapan kita warga masyakat setelah mengadakan pertemuan ini, tahu ada program-program baru. Disamping itu, juga kalau ada permasalahan di desa, di kecamatan, bisa langsung komunikasi cara penyelesaiannya bagaimana," pungkasnya.

Sebab, jika mengikuti azas maupun aturan perundang-undangan yang baik dan benar, otomatis masyarakat akan hidup tenang, damai, dan tercapailah tujuan nasional. [feb/ito]