Reaksi DPRD Tuban Dengar 14 Kasus ODGJ Dipasung

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Terkait dengan masih adanya pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung, tentunya ini merupakan tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganannya.

Dalam hal ini Dinas Kesehatan Tuban telah melakukan pengobatan rawat jalan dengan mengunjungi pasien secara rutin, dan memberi obat melalui puskesmas. Yang mana ini sebagai upaya untuk memberikan penanganan, sekaligus memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya merawat pasien ODGJ.

Ketua Komisi 4 DPRD Tuban, Tru Astuti menegaskan, Pemerintah daerah mempunyai kewajiban menetapkan kebijakan pelaksanaan penanggulangan pemasungan ODGJ dengan mengacu pada Peraturan Menteri.

Upaya yang dilakukan meliputi, melakukan koordinasi dan jejaring kerja dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat maupun akademisi yang relevan.

"Melakukan advokasi dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan kebijakan dan percepatan pencapaian tujuan penanggulangan pemasungan ODGJ," kata Astuti ketika dihubungi reporter blokTuban.com, Sabtu (5/10/2019).

Ketua Gerindra Tuban juga menambahkan, Pemkab juga harus melakukan pemetaan terhadap masalah pemasungan pada lingkup provinsi. Meningkatkan kemampuan SDM bidang kesehatan jiwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Disamping itu, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan dalam melakukan penangganggulangan pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan. Sekaligus menyediakan dukungan pembiayaan.

"Tak kalah penting mengimplementasikan sistem data dan informasi dan melakukan pemantauan dan evaluasi," tegasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, tercatat belasan Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung sepanjang bulan Januari sampai bulan September 2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Atiek Supartiningsih mengatakan, berdasarkan data pada tahun 2019 mulai bulan Januari sampai September 2019 jumlah ODGJ yang masih dipasung berjumlah 14 kasus, dua di antaranya dipasung kondisional.

"Kondisional yaitu, dilakukan pemasungan saat tertentu seperti saat pasien sedang marah," ungkap Atiek, Jumat, (4/10/2019) kemarin. [ali/rom]