143 Botol Arak Diamankan dari Rumah Nenek Berusia 60 Tahun.

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Satpol PP bersama Polres dan Kodim Tuban, Minggu (22/9/2019) siang mengadakan razia gabungan peredaran Minuman Keras (Miras), dengan sasaran di Kecamatan Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo.

Di Kecamatan Bancar, petugas berhasil mengamankan 143 botol miras jenis arak dari rumah seorang nenek yang berusia 60 tahun. Kasi operasi dan pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, di Kecamatan Bancar petugas berhasil mengamankan di dua rumah warga.

Salah satunya, di rumah RM(60) warga Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar yang menurut pengakuannya ia tidak mempunyai anak dan suaminya sudah meninggal, dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan 143 botol arak.

"Tapi ia tinggal dengan seorang pria yang bukan saudara ataupun suaminya," kata Joko.

Lebih lanjut, untuk mengelabuhi petugas, arak tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur yang didesain seperti bunker.

"Di bawah tempat tidurnya, sengaja didesain untuk tempat persembunyian arak,"ungkapnya.

Ia menambahkan, nenek tesebut merupakan pemain baru. Usai didata RM diberi surat panggilan dari Satpol PP Tuban. "Kita beri surat panggilan,"tandasnya.[nid/ito]