8 Bulan, 14 PNS Disanksi, 8 Diberhentikan Tak Hormat

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Mengabdikan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi mayoritas masyarakat Indonesia merupakan kebanggan. Namum ketika telah diterima sebagai pelayan masyarakat, ada kalanya sikap pegawai tersebut tak berbanding lurus dengan sumpahnya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, dari awal tahun, bulan Januari sampai bulan Agustus 2019, ada 14 PNS yang melakukan pelanggaran sanksi berat, 8 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat. 

Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, BKD Tuban, Gelur mengatakan, mulai bulan Januari sampai Agustus 2019 sudah ada 14 PNS yang melakukan pelanggaran dengan sanksi berat dan 8 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat.

"Yang diberhentikan rata-rata terlibat kasus korupsi," ungkap Gelur, Jumat (13/9/2019).

Ia menambahkan, dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat memicu korupsi, sebab berdasarkan data dari 8 orang tersebut, 4 diantaranya merupakan sekretaris dan staf desa. Selain itu, dua diantaranya berstatus guru dan staf sekolah sisanya pegawai OPD.

"4 orang bersal dari Perangkat desa," ungkapnya.

Sedangkan, 6 orang lainnya mendapatkan sanksi berat yaitu 3 orang kena penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 1 orang mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dan 2 orang mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan fungsional guru.

"Dua orang tersebut guru," tandasnya. [nid/rom]