Pasca Digeruduk Ratusan Pekerja, Begini Pernyataan PT. SBI

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban kepada manajemen PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk (PT. SBI) berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang tertuang dalam surat dengan Nomor 0369/KC FSPMI/TBN/VIII/2019, Selasa (20/8/2019) kemarin.

Manajemen PT. SBI melalui Corporate Communications East Java & East Indonesia, Indriyani Siswati menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

- Sebagai anggota dari Semen Indonesia Grup, pemimpin industri semen nasional, PT. SBI mengoperasikan bisnisnya sesuai dengan kode etik grup perusahaan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, dalam semua kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

- Sejalan dengan nilai-nilai perusahaan, dalam melaksanakan operasinya PT. SBI selalu memprioritaskan aspek keselamatan bagi para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, kontraktor dan warga di sekitar pabrik.

- Dalam melakukan peralihan pekerjaan borongan, PT. SBI telah memenuhi peraturan tentang syarat-syarat pemborongan pekerjaan seperti tercantum dalam Permenaker No.11 Tahun 2019.

- Pada, Selasa (20/8/2019) telah terjadi kegiatan unjuk rasa yang dilakukan  oleh Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban kepada manajemen PT. SBI Pabrik  Tuban berkaitan dengan proses peralihan pekerjaan pemborongan, yang sudah
dilakukan melalui proses tender sesuai peraturan yang berlaku.

- Dengan memprioritaskan aspek kearifan lokal, PT. SBI, sebagai perusahaan yang menyewa jasa pekerjaan pemborongan kepada perusahaan penyedia, telah membantu dan menginisiasi dilakukannya proses mediasi untuk mendapatkan solusi
yang terbaik.

- PT. SBI akan terus senantiasa membangun komunikasi yang positif dan hubungan baik dengan para pemangku  kepentingannya untuk memastikan tetap terjaganya kegiatan operasional yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan tata kelola perusahaan yang baik.

Diketahui sebelumnya, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSPMI Konsulat Cabang Kabupaten Tuban melakukan aksi demo di depan Kantor PT. SBI, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kantor DPRD kabupaten setempat.

Aksi turun jalan itu merupakan bentuk tindaklanjut dari pertemuan antara pihak FSPMI Kabupaten Tuban dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) pada (26/7/2019),  (30/8/2019), (8/8/2019) dan (13/8/2019), terkait pembahasan proses peralihan 18 pekerja dari PT. SSI ke CV. Bangun Sejahtera yang objek pekerjaannya berada di bawah PT. SBI.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar PT. SBI menjamin hak-hak dari 18 orang pekerja PT. ISS yang akan dialihkan ke CV. Bangun Sejahtera tanpa mengurangi hak-hak yang diterima saat di penyedia jasa sebelumnya, selanjutnya mereka menuntut agar Bupati Tuban berganggungjawab atas penurunan upah pekerja yang dilakukan oleh perusahaan yang menimbulkan dampak kemiskinan di Kabupaten Tuban. Serta meminta agar DPRD menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.[hud/ito]