Upah Diturunkan, Ratusan Pekerja PT SBI Gruduk Kantor Pemkab Tuban

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (20/8/2019).

Aksi turun jalan itu merupakan bentuk tindaklanjut dari pertemuan antara pihak FSPMI Kabupaten Tuban dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) pada (26/7/2019),  (30/8/2019), (8/8/2019) dan (13/8/2019), terkait pembahasan proses peralihan 18 pekerja dari PT. SSI ke CV. Bangun Sejahtera yang objek pekerjaannya berada di bawah PT. SBI.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar PT. SBI menjamin hak-hak dari 18 orang pekerja PT. ISS yang akan dialihkan ke CV. Bangun Sejahtera tanpa mengurangi hak-hak yang diterima saat di penyedia jasa sebelumnya.

Selanjutnya, mereka menuntut agar Bupati Tuban bertanggungjawab atas penurunan upah pekerja yang dilakukan oleh perusahaan yang menimbulkan dampak kemiskinan di Kabupaten Tuban. Serta meminta agar DPRD menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Koordinator aksi, Duraji mengatakan, bahwa dalam aksi ini pihaknya tidak meminta yang lebih dari pihak perusahaan terkait. Namun pihaknya meminta agar 18 pekerja yang dilaihkan itu tetap mendapatkan hak-haknya seperti ditempat bekerja yang sebelumnya.

"Permintaan teman-teman sederhana, hanya minta agar perusahaan tetap mempertahankan hak-hak dari 18 pekerja," ujar Duraji usai mediasi dengan perwakilan Pemkab Tuban.

Lebih lanjut, jika permintaan para pejerja tersebut tidak diberikan maka ke-18 pekerja ini akan bekerja lebih keras serta mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. "Jadi jika ini tidak ada penyelesaian dari pihak terkait, maka kami akan terus melakukan aksi," tandas pria yang juga sebagai ketua FSPMI Konsulat Cabang Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban Wadiono menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian persoalan ini memang ditekankan pada Bipartid atau internal perusahaan. 

"Namun jika itu upaya itu tidak selesai maka bisa diadukan ke dinas terkait dan selama ini kami belum dapat aduan dengan dilampiri dari hasil pertemuan dari pihak perusahaan dan pekerja," terang Wadiono.

Dijelaskan Wadiono, sesuai dengan prosedurnya setelah pihak djnas mendapatkan pengaduan itu maka akan dipelajari. Setelah dipelajari, terus kedua perwakilan akan dipanggil lalu dimediasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Diketahui sebelumnya, aksi demo tersebut dilakukan oleh ratusan pekerja yang tergabung dalam FSPMI di Kantor PT. SBI Tuban Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, kemudian dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Tuban serta dilanjutkan di Gedung DPRD Kabupaten Tuban.[hud/col]