Mediasi Dengan PT. SBI dan Pemkab, FSPMI Tuban Nilai Tidak Ada Hasil

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ratusan pekerja di Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban, menggelar aksi demo di Kantor PT. Solusi Bangun Indonesia, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo dan di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Selasa (20/8/2019).

Meski dalam aksi tersebut beberapa perwakilan pekerja telah ditemui oleh pihak terkait dan telah menggelar mediasi. Namun, para pekerja menganggap mediasi itu belum ada hasil yang memuaskan terkait dengan yang menjadi tuntutan.

"Aksi ini mulai dari Kantor Solusi Bangun Indonesia dan Pemkab Tuban yang kemudian dilanjutkan di DPRD Tuban. Namun, hingga saat ini masih belum ada hasil yang sesuai dengan keinginan kita," ujar Ketua FSPMI Konsulat Cabang Kabupaten Tuban, Duraji.

Dia mengatakan, di Kantor PT. SBI, perwakilan pekerja diterima untuk berdialog dengan manajement PT. SBI dan hanya menghasilkan agenda pertemuan lagi pada Kamis (22/8/2019). Sedangkan, di Pemkab Tuban perwakilan pekerja mediasi dengan Asisten Pemerintahan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Menurutnya, dalam aksi ini para pekerja tidak meminta yang lebih dari pihak perusahaan terkait. Namun pihaknya meminta agar 18 pekerja yang dialihkan itu tetap mendapatkan hak-haknya seperti di tempat bekerja yang sebelumnya. "Permintaan teman-teman sederhana, hanya minta agar perusahaan tetap mempertahankan hak-hak dari 18 pekerja," tandas Duraji usai mediasi di Pemkab Tuban.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban Wadiono menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian persoalan ini memang ditekankan pada Bipartid atau internal perusahaan.

Dia juga menyampaikan, jika sampai saat ini dinas terkait belum ada pengaduan terkait persoalan ini. Diungkapkanya terakhir dinas terkait menerima pengaduan dari FSPMI adalah persoalan sebanyak 26 pekerja dan saat ini telah bekerja sebagaimana mestinya.

"Selama ini kami belum menerima aduan dengan dilampiri dari hasil pertemuan dari pihak perusahaan dan pekerja, bila ada pengaduan yang masuk ya kami proses," terang Wadiono.

Dijelaskan Wadiono, sesuai dengan prosedurnya setelah pihak djnas mendapatkan pengaduan itu maka akan dipelajari dan akan memanggil perusahaan terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Diketahui usai dari Kantor Pemkab Tuban aksi kemudian dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Tuban serta dilanjutkan di Gedung DPRD Kabupaten Tuban. [hud/rom]