Pasca Dihentikan, Pemilik Lahan dan Pelaksana Survei Seismik 3D Mediasi di Polsek

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pasca aktivitas survei seismik 3D yang dilakukan Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dihentikan oleh pemilik lahan di desa setempat, pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Merakurak menggelar mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi di Mapolsek setempat itu guna membahas persoalaan survei seismik 3D di wilayah itu, Rabu (7/8/2019).

Pantauan blokTuban.com, dalam mediasi turut hadir Kapolsek, Danramil, Camat Merakurak, perwakilan pelaksana survei seismik 3D, serta sejumlah pemilik lahan di Dusun Koro.

Pada kesempatan itu, salah satu pemilik lahan, Tabah mengungkapkan, jika penghentian aktivitas survei seismik 3D PHE TEJ itu dilakukan oleh pemilik lahan lantaran tidak ada izin kepada pemilik lahan secara langsung.

"Sebelum aktivitas seismik memang pemilik lahan telah diundang untuk sosialisasi di balai desa. Namun itu hanya sebagian, sedangkan beberapa pemilik lahan tidak mengetahui hal itu," ungkap Tabah usai mediasi tersebut.

Disamping itu, lanjut Tabah, pemilik lahan juga tidak setuju jika di lahannya ada survei seismik sedangkan tidak ada kompensasi. Oleh karena itu, diharapkan setiap ada aktivitas  ada kompensasinya.

"Pemilik lahan tidak setuju jika aktivitas survei seismik meski di tanah kosong (tidak ada tanamannya) tidak ada kompensasinya," imbuh Tabah.

Sementara itu, perwakilan dari pelaksana survei seismik 3D, Novian dalam mediasi itu menyampaikan, akan melakukan evaluasi dan akan menerjunkan tim untuk melakukan pendataan ulang terkait survei seismik 3D di wilayah setempat.

"Kami akan melakukan pendataan ulang dengan door to door kepada pemilik lahan. Diharapkan hal ini tidak terulang lagi dan pelaksanaan survei seismik berjalan aman dan lancar," kata Novian saat mediasi.

Sementara itu, Kapolsek Merakurak AKP. Simon Triyono menyampaikan, dalam mediasi ini dihasilkan bahwa petugas survei seismik akan melakukan pendataan ulang, dengan didampingi oleh warga setempat yang mengetahui pemilik lahan di desa tersebut.

"Dihasilkan pula sebelum aktivitas survei ini berlangsung akan dilaksanakan izin dari rumah ke rumah sesuai dengan data yang ada, apakah pemilik lahan berkehendak untuk disurvei atau tidak," pungkas Kapolsek.

Sementara itu, Humas PHE Tuban Eko Broto saat dikonfirmasi masih ada di luar kota. [hud/mu]