Berikut, Persayaratan Pendaftaran AUTP

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah  sejak lama digalakkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Asuransi ini, ditunjukan secara khusus kepada petani yang memiliki tanaman padi serta jenis tanaman yang ditanam di sawah mereka. 

Bagi masyarakat, khususnya petani yang masih bingung mengikuti program tersebut, Seksi penyandang usaha tani, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKD) Tuban, Herman Setyawan memaparkannya, petani tidak perlu ragu untuk mendaftar AUTP sebagai jaminan perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. 

"Untuk memberikan perlindungan kepada petani saat gagal panen, baik yang disebabkan bencana, seperti banjir dan kekeringa juga karena serangan hama," ungkap Herman, Rabu (3/7/2019)

Lebih lanjut, untuk mengikuti program AUTP, terlebih dahulu  harus terdaftar di Kelompok Tani (Poktan). "Syarat utamanya harus terdaftar di Poktan," ungkapnya. 

Langkah selanjutnya, Poktan mendaftar ke Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) setempat, nantinya pendaftaran oleh PPL ke SIAP dan PT. Jasindo akan melakukan verifikasi teknis. Sesudah itu, penagihan preim,  lalu melakukan pembayaran premi dan penerbitan polis AUTP.

"Setiap 1 hektar luas lahan, hanya membayar Rp36 ribu," ungkapnya. 

Sedangkan langkah untuk mendapatkan klaim di antaranya. Pertama, Poktan melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas, dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam. Kedua,  petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6. Ketiga,  petugas bersama PT. Jasindo melakukan pemeriksaan.

Langkah keempat, pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7). Dan yang kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan. 

"Jika langkah - langkah tersebut sudah terpenuhi, maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar 6 juta persatu hektarenya,"tandasnya. [nid/lis]