KPU Siap Kirim Saksi dan Alat Bukti

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama sidang gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstituri ( MK), KPU di seluruh Indonesia diminta siaga. Mereka juga  harus siap jika sewaktu-waktu diminta oleh KPU RI mengirimkan saksi dan alat bukti yang dibutuhkan. 

Sedang KPU Tuban telah dimintai alat bukti sebelum persidangan pertama pada 14 Juni 2019. Alat bukti itu berupa DA, DA 1, DAA 1, DB, dan DB 1. Seluruh alat bukti tingkat kecamatan dan kabupaten sudah diserahkan ke KPU RI. 

"Alat bukti yang dikirimkan dalam bentuk hard copy yang dileges oleh Kantor Pos," ucap Ketua KPU Tuban, Fathul Ihsan ketika ditemui blokTuban.com di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).

Menanggapi tudingan penggelembungan suara pilpres, Fathul mengatakan semua sudah tahu kondisinya kalau semua saksi paslon di kecamatan, TPS, dan kabupaten telah tanda tangan. 

Pada waktu rekapitulasi, kata dia, juga tidak ada pihak yang menyoal suara yang tidak jelas. ‘’Hemat KPU kondisi tersebut aman-aman saja, tapi saat ini justru ramai di Jakarta,’’ tambahnya. 

Fathul juga menjelaskan soal kotak suara yang diduga tak disegel di Kecamatan Parengan. Itu sudah dijelaskan dan selesai di tingkat kecamatan. Sesuai rekomendasi Panwascam, perlu dipahami jika kotak tersebut disegel tapi tidak ada kabel pengikat pengganti gembok. 

"Samping kotak juga sudah disegel," jelasnya. 

Perihal saksi, KPU masih menunggu instruksi KPU RI. Jika Tuban disinggung dalam sidang MK, maka saksi dan alat bukti langsung dikirim guna memperlancar proses sidang sengketa hasil pilpres tersebut. [ali/ono]