179 Orang Cerai Saat Bulan Ramadan, Dominasi Istri Gugat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Terhitung selama bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah, mulai tanggal 1-29 Mei 2019. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima perkara cerai sebanyak 179 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda, dari 179 perkara cerai rinciannya adalah cerai gugat atau yang melayangkan istri sebanyak 115 perkara. Sedangkan cerai talak yang melayangkan suami ada 64 perkara.

"Istri yang paling banyak gugat cerai suami, sedangkan suami yang talak istri lebih sedikit," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban.

Dia menjelaskan, perkara cerai yang masuk di bulan ini belum semua diputus, hal itu mengingat keterbatasan waktu, yang sudah mendekati libur panjang lebaran. Jadi untuk sidang putusan akan dilanjutkan setelah idul fitri.

Kendati begitu diterangkan oleh Huda, jika pada bulan ini terdapat 288 perkara yang diputus. Tentu perkara tersebut masuk sudah lama, sebelum bulan Mei.

Adapun rinciannya, permohonan atau valuenter sebanyak 51 perkara. Lalu cerai gugat sebanyak 141 perkara, cerai talak sebanyaK 95 perkara, dan kasus waris 1 perkara.

"Untuk perkara cerai yang masuk bulan ini belum semua diputus, yang sudah diputus biasanya perkara lama," pungkasnya. [hud/rom]