Tanggapi Isu People Power, Tokoh Agama di Tuban Sepakat Menolak

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Terkait adanya penggiringan isu People Power atas perolehan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Sejumlah Tokoh Agama di Kabupaten Tuban memberikan tanggapanya.

Menurut tanggapan para tokoh agama di Kabupaten Tuban tersebut, people power tidaklah perlu. Karena, hal itu dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tuban, KH. Masduki mengatakan, jika dirasa ada kecurangan dalam pemilu 2019, maka hendaklah diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sedangkan mengenai isu people power yang beredar, tentu itu kurang tepat karena membuat situasi dan kondisi bangsa tidak harmonis. Terlebih dapat menimbulkan gesekan antar masyarakat.

"People power tidak tepat, karena ada mekanisme yang harus dilalui. People power membuat situasi negara tidak kondusif. Kita hormati keputusan KPU," ujar Masduki.

Sementara itu, isu people power juga mendapat perhatian dari ulama sepuh di Kabupaten Tuban, yaitu KH. Kholillur Rohman. Kyai Kholil meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mempercayakan hasil pemilu 2019 kepada Komusi Pemilihan Umum (KPU).

People power juga dinilai akan menjadi ancaman keutuhan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. Sehingga tidak perlu dilakukan.

"People power meresahkan, dapat menimbulkan gesekan maupun keributan yang bisa menggoncangkan perahu Indonesia. Apabila ada kecurangan maka diselesaikan sesuai mekanisme bukan dengan people power," kata KH. Kholillur Rohman.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Tuban, Pendeta Eko Sumarno yang menyatakan, semua elemen harus menghormati keputusan KPU terkait hasil pemilu 2019.

"Kita hormati keputusan KPU, apabila ada yang dinilai tidak tepat maka selesaikan sesuai aturan, bukan dengan people power," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan jadwal penghitungan secara nasional di tingkat KPU akan dilakukan pada 25 April hingga 22 Mei 2019. [hud/rom]