Tak Perlu Takut Enyam Pendidikan, Begini Ketentuan PKH Dari Pemerintah

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Perihal pendidikan kiranya menjadi aspek terpenting bagi masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Namun tak sedikit juga keluarga yang hidup dalam garis kemiskinan, seakan pesimis meraih pendidikan yang layak dalam proses itu.

Salah satu program bantuan dari pemerintah pusat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki ketentuan khusus bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan kemiskinan.

Bupati bersama Wakil Bupati Tuban dalam giat safari Ramadhan bertajuk tilik desa di beberapa wilayah menerangkan, keluarga miskin mencakup beberapa kriteria diantaranya; kompenan kesehatan, komponen pendidikan, serta komponen kesejahteraan sosial.

Ibu hamil ataupun nifas, ada anak usia dibawah 6 tahun termasuk dalam komponen kesehatan. Memiliki anak usia SD, SMP, dan SMA, juga termasuk dalam komponen pendidikan. Keberadaan insan disabilitas berat, serta manusia lanjut usia 60 tahun keatas, dalam golongan kesejahteraan sosial.

"Bantuan tahap awal yang diterima am kepada semua peserta sebesar Rp 550.000 Per keluarga pertahun," kata Bupati Tuban, H. Fathul Huda.

Selanjutnya, sambung Bupati, ada 4 komponen maksimal dalam satu keluarga yang bisa memperoleh bantuan. Yakni Ibu hamil dengan nilai Rp 2.400.000, anak usia dini sebesar 2.400.000, SD senilai Rp 900.000, SMP sebesar Rp 1.500.000, dan SMA sebesar Rp 2.000.000.

Selain itu, disabilitas berat juga bisa mendapat banguan sebesar Rp 2.400.000, juga pandai lansia sebesar Rp 2.400.000. Kesemua bantuan itu dapat disalurkan dalam 4 tahap per tahun

"Jadi, gak perlu takut. Warga masyarakat kurang mampu bisa tetap sekolah dengan bantuan PKH. Apalagi kalau ada ibu hamil, anak usia dini, ada anak SD, SMP, dan SMA, sekeluarga bisa dapat 9 juta lebih per tahun," papar Bupati asal Kecamatan Nonton tersebut menjelaskan. [feb/ito].