Kades Glondonggede Tersangka Korupsi Dana Kas Desa 2016

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kastur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas desa tahun 2016, oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban.

Tersangka tak bisa mengembalikan uang negara Rp100 juta, yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan kantor desa.

Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyowasono menjelaskan, dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.

"Yang Rp7 juta dikembalikan tersangka ke kas desa, dan yang Rp100 juta tak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Wakapolres Kompol Teguh, kepada blokTuban.com, dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Jumat (3/5/2019).

Karena tersangka tak bisa mengembalikan uang negara ke kas desa, maka diindikasikasin dipakai untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pengubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

kades-korup1

Adapun ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Dendanya minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti," tegasnya.

Pada proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan, dan ditingkatkan di tahap penyidikan. Proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh DPU pada 18 Februari 2019 lalu. Tahap duanya tersangka dan barang bukti akan dikirim pada 6 Mei 2019. [ali/rom]