Dua Pelaku Pengroyokan di Warung Kopi Parengan Diciduk Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua pelaku aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda, Yono Setiawan (23) asal Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Parengan, Polres Tuban.

Kedua pelaku diketahui DM (22) dan SP (24), keduanya merupakan pemuda asal Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada, Senin (15/4/2019). Saat itu, korban dan kedua pelaku serta beberapa saksi sedang berada di sebuah warung kopi cantik di desa setempat.

Tiba-tiba, Pelaku DM memukul korban dengan tangan kiri yang mengenai bagian hidung korban, kemudian pelaku SP memukul korban dengan tangan kanan yang juga mengenai bagian hidung korban.

"Kedua pelaku memukul korban dibagian hidung," terang mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung tersebut, Selasa (13/4/2019).

Melihat kejadian itu, beberapa orang yang berada di warung tersebut langsung berusaha melerai aksi pemukulan itu lalu keduanya pergi. "Akibat aksi pemukulan itu, korban  mengalami luka memar di bagian hidung," imbuh Kasat.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parengan. Kemudian pada Selasa (23/4/2019) Unit Reskrim Polsek Parengan berhasil malakukan penangkapan kedua pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.[hud/ito]