Berikut, Skema Bagi Hasil Migas Antar Daerah

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Sebagai negara dengan kekayaan alam yang terbentang di segala penjuru, Indonesia memiliki sistem pengelolaan minyak dan gas (Migas) yang diatur sesuai skala pembagian masing-masing.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Jabanusa, Didik Sasono Setiadi mengungkapkan tentang bagaimana sistem pembagian hasil kelola migas Indonesia. Pihaknya terlebih dulu menekankan jika semua kekayaan, hasil alam yang ada di Indonesia adalah milik rakyat. Bukan hak perorangan maupun kelompok tertentu.

Akan tetapi, aturan tersebut oleh konstitusi dan UU dibagi. Yang mana pengelolaannya boleh dilakukan oleh pemerintah, dengan kajian bersifat vital dan strategis.

"Minyak dan gas masih dianggap menjadi kekayaan alam dan hal yang vital. Vital dan strategis itu kalau tidak dikelola oleh pemerintah, ini berbahaya bagi kelangsungan negara kita,"ungkap Didik saat menyampaikan materi kepada peserta Lokakarya Media 2019 di Aula SKK Migas di bilangan Jl. Veteran Surabaya, Senin (22/4/2019).

Mengingat bahwa minyak-minyak yang ada di penjuru Indonesia dikelola perusahaan seperti Pertamina, Exxon, dan lainnya, berhak mendapatkan pembagian sesuai dengan investasi yang dikeluarkan dan sesuai keuntungan yang wajar. Selebihnya, menjadi penerimaan negara.

Dijelaskan ya lagi dalam perumpamaan, jika penghasilan minyak mencapai 10 juta rupiah. Biaya operasi perusahaan mulai dari proses mencari sampai mengambil misalnya 6 juta, maka biaya dikembalikan kepada yang mengoperasikan, sisanya 4 juta.

"Nilai 4 itu menjadi bagi hasil. 85 persen adalah milik negara, dan 15 persen milik kontraktor. Itu kalau minyak," terangnya.

Sedangkan gas, sambungnya, 70 persen pemerintah dan 30 persen kontraktor. Dari pembagian pemerintah, hasil keuangan langsung masuk rekening Menteri Keuangan, artinya masuk ke APBN yang saat ini nilainya sebesar 7 persen lebih dari total APBN itu sendiri.

"Dari situ, kemudian dngan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah, dibagilah kepada daerah," pungkasnya. [feb/col]