Masa Tenang, Tak Boleh Kampanye Termasuk di Medsos

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Hari ini merupakan hari terakhir kampanye bagi Caleg maupun Capres di Pemilu 2019. Mulai besok tanggal 14-16 April sudah masuk masa tenang. Artinya semua kegiatan kampanye harus berhenti.

Berhentinya kampanye ternyata bukan hanya didunia nyata, tapi dunia maya di media sosial (Medsos) dan media mainstream juga harus berhenti. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi kepada blokTuban.com selepas apel akbar di Alun-alun, Sabtu (13/4/2019).

"Di media sosial mulai Facebook, Twitter, Youtube, maupun Instagram utamanya yang terdaftar tidak boleh ada kampanye," kata Gus Hadi biasa disapa.

Lebih dari itu, di media online, elektronik, maupun cetak juga tidak boleh menayangkan banner Caleg maupun Capres 2019. Larangan ini tertuang detail dalam PKPU 33 perubahan kedua dari PKPU 28 tentang perubahan PKPU 23 tentang kampanye pemilihan umum.

Media online tak boleh nyantumkan banner kampanye. Di media sosial harus berhenti mengkampanyekan Caleg maupun Capresnya. Dalam bentuk apapun kampanye harus dihapuskan.

"Kalau masih memasang, Bawaslu menyerahkan ke Dewan Pers," jelasnya.

Di masa tenang, Bawaslu bersama tim terkait juga akan membredel APK di 20 kecamatan. Dengan harapan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai harapan. [ali/rom]