Penyampaian SPT Pajak Pribadi Sampai 1 April, Ini Alasanya...

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Direktur Jendral (Dirjen) Pajak memberikan keringanan bagi para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2018 hingga sampai 1 April 2019. 

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini.

Pemberian keringanan berupa pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT, serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk orang pribadi yang bertepatan dengan hari libur, Minggu (31/3/2019).

"Dirjen pajak memutuskan untuk penyampaian SPT pajak orang pribadi tahun 2018 pada 1 April 2019. Jadi yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi sekarang tidak dikenakan denda," terang Kepala Seksi Ekstersifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono, Senin (1/4/2019).

Lebih lanjut, Binanto menambahkan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah yang pertama, mereka yang menyeleggarakan pembukuan hingga akhir tahun buku pada 31 Desember 2018.

Kedua, mereka yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma dan untuk yang ketiga mereka yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, meskipun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda namun status SPT kurang bayar maka kekurangan bayar pajak harus dilunasi paling lambat sampai 31/3/2019. 

"Maka keterlambatan bayar pajak itu dikenakan sanksi berupa sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Dihitung dari sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran," pungkas Binanto.[hud/ito]