Razia Kos-kosan Petugas Temukan 5 Muda-Mudi Huni Satu Kamar Kos

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Razia tempat kos-kosan di wilayah Kabupaten Tuban membuat sejumlah petugas gabungan kaget. Pasalnya, dalam razia itu petugas menemukan lima muda-mudi berada di dalam satu kamar kos.

Lima muda-mudi tersebut terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka digelandang petugas dari tempat kos yang berada di belakang Perpustakaan Umum Daerah Jalan Sunan Kalijogo, Tuban, Minggu (31/3/2019).

"Razia ini ada 22 muda-mudi yang kita amankan ke kantor karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, 5 di antaranya kita amankan dari satu kamar kos," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Dijelaskanya, lima orang yang diamankan di dalam satu kamar itu berinisial ATS (19) warga Kecamatan Plumpang, SNA (18) warga Plumpang, KK(19) warga Tuban, dan GN (18) warga Tuban dan RS (20) warga Semanding.

Selanjutnya, di tempat kos yang sama petugas juga mengamankan 3 pasangan bukan suami istri berinisial NR (42) warga Banjarbaru Kalimantan Selatan bersama ANA (23) warga Tuban, ANR (24) bersama NA (19) yang keduanya warga Tuban dan SR (24) bersama NS (27) yang juga warga Tuban.

Joko menambahkan, petugas juga merazia kos-kosan yang berada di kota, dan diamankan satu pasang berinisial MK (23) warga Tuban bersama UNS (24) warga Bojonegoro.

Di kos-kosan di wilayah Kelurahan Gedongombo, Semanding, diamankan 3 pasangan yang diduga mesum berada di kamar kos. Mereka berinisial A (24) bersama perempuan H (22), D (21) bersama H (19), dan A (22) bersama C (20) keenamnya merupakan warga Kabupaten Tuban.

Sementara itu, d jalan WR. Supratman, Tuban diamankan juga 3 orang berada di dalam satu kamar mereka berinisial DFR(30) bersama NAA (33) dan EPA (30) yang kesemuanya warga Tuban.

“Semuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP guna pembinaan dan pendataan identitas,” tegas Herlambang.

Menurutnya, setelah didata meraka disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Surat pernyataan yang dibuat harus mengetahuinya Kepala Desa dan Camat setempat.

"Surat pernyataan agar memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi, termasuk pembinaan,” pungkasnya.[hud/col]