Ini Penjelasan Dishub Terkait Pelarangan GPS Saat Berkendara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi, menjelaskan terkait pelarangan bagi para pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat menggunakan The Global Positioning Syistem (GPS) di handpone saat berkendara.

"Memang kalau sopir menggunakan GPS di HP harus berhenti dulu. Karena, mengendarai kendaraan dilarang menggunakan HP yang dapat menghilangkan fokus atau konsentrasi mengemudi sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," terang Gunadi saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (6/2/2019).

Kendati begitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi 'pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar' seorang pengendara diperbolehkan menggunakan GPS di handphone ketika berhenti.

"Yang jelas kalau itu mengganggu fokus dan konsentrasi mengemudi tetap dilarang, dan terkait penggunaan HP saat berkendaraan memang bisa ditilang," tambah Gunadi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub),  Budi Stiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam "The Global Positioning System (GPS) bisa ditilang oleh polisi.[hud/col]