Prostitusi dan Perdagangan Manusia, Apakah Sama?
Reporter: Mochamad Nur Rofiq 
 
blokTuban.com - Belakangan ini, dunia pemberitaan dihebohkan dengan peristiwa tertangkapnya dua orang pesohor, Vanessa Angel dan model berinisial AS yang disinyalir terjerumus ke dunia prostitusi Online. Keduanya ditangkap di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019.
 
Keduanya ditangkap dan tiga orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Salah seorang di antaranya diduga mucikari. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang sama.
 
Sebenarnya apa sih Prostitusi itu, apakah tergolong kegiatan perdagangan manusia (human trafficking)? 
 
Berdasarkan wawancara blokTuban.com dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Nurjanah menyebutkan, kegiatan Prostitusi tergolong perdagangan manusia. Sebab, di dalamnya ada paraktik jual beli manusia oleh sang mucikari. 
 
Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan manusia adalah 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Pasal 296 KUHP, pelaku diancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
 
"Prostitusi termasuk jual beli manusia, sebab di dalamnya ada kegiatan memperdagangkan perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual," ujar Nurjannah, Senin (7/1/2019).
 
Mantan Camat Jatirogo itu memaparkan, Praktik prostitusi di Indonesia semakin modern. Sebab, praktik haram itu didukung dengan adanya kecanggihan teknologi. 
 
"Saat ini semakin modern ya caranya. Bisa melalui media sosial untuk memperlancar aksinya," tandas wanita ramah itu. 
 
Pihaknya berharap, setiap kepala keluarga bisa menjaga anggota keluarganya masing-masing. Nur Jannah juga berpesan agar kaum wanita bisa menjaga diri dan kehormatannya sendiri. 
 
"Harapan kami masyarakat Tuban bisa menjaga keluarganya, jangan sampai terjerumus. Sebab selama ini sosialisasi kerap kali dilakukan agar Bumi Wali bersih dari Prostitusi," pungkasnya. [rof/ito]