KPR Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

Reporter : Nidya Marfis H.

bloktuban.com - Minggu (2/12/2018) pagi, Koalisi Perempuan Ronggolawe(KPR) beraliansi dengan beberapa organisasi yang ada di Tuban.  Mereka melakukan kampanye sahkan Rencana Undang - Undang(RUU) penghapusan kekeras seksual. Aksi dipusatkan di Car Free Day(CFD) GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.

Direktur KPR, Nunuk Fauziah mengatakan saat ini seluruh aktifis perempuan di Indonesian melakukan kampanye menolak segala bentuk kekerasan seksual yang dialami perempuan dan mengencam, serta mendorong kepada negara dan pemerintah  untuk mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.

"Ini adalah bentuk kampanye memberikan support dan dorongan, serta memperlihatkan kepada pemerintah bawa di seluruh daerah hari ini melakukan kampanye,"ungkap Nunuk Fauziah.

Hal senada juga diungkapkan PMII cabang Tuban, Dhahrul Mustaqim. Ia menyampaikan saat ini kekerasan  terhadap perempuan sangat miris seolah - olah  tidak ada perlindungan terhadap perempuan.  Untuk itu sudah saatnya Indonesia mewujudkan undang - undang penghapusan kekerasan seksual.

"Sudah saatnya Indonesia mempunyai undang - undang penghapusan kekerasan seksual," ujarnya. [nid/ito]