Ini Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi siap-siap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam rekrutmen tahun ini, tes semuanya akan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT).

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kabupaten Tuban Tahun 2018, Budi Wiyana menerangkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id, https://tubankab.go.id, dan https://bkd.tubankab.go.id. Selanjutnya pelamar dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

"Peserta wajib membawa tanda peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman data pada saat mengikuti ujian untuk diverifikasi panitia," terang Budi Wiyana.

Apabila peserta tidak membawa persyaratan di atas, lanjut Sekda Tuban, atau tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian. Untuk itu peserta wajib memperhatikan dan memastikan dirinya siap mengikuti aturan tersebut.

"Jika tidak membawa persyaratan atau tidak hadir, maka otomatis dinyatakan gugur," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan jadwal tentatif pelaksanaan seleksi CPNS 2018 yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pengumuman kelulusan seleksi administrasi pada Minggu (21/10/2018). Sedangkan pelaksanaan SKD sekitar tanggal 26 Oktober hingga 17 November mendatang.

Sesuai rencana, pelaksanaan SKD untuk Kabupaten Tuban akan ditempatkan di Gedung SABUGA, Universitas Darul Ulum Lamongan, Jalan Airlangga 03 Merjoyo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, jawa Timur. [rof/rom]