Ajak Jadi Netizen Cerdas, Pertamina Dukung Sekolah Jurnalistik

Reporter: Sri Wiyono

blokTuban.com – Dunia maya yang didukung internet berkembang semakin pesat. Jumlah netizen atau pengguna internet juga sangat banyak. Di 2017 jumlah pengguna internet di Indonesia capai 143,26 juta jiwa. Indonesia peringkat keenam dalam penggunaan internet. Sedangkan di Tuban, 800 warga memiliki akun medsos dari jumlah penduduk 1,3 juta jiwa.

Melalui internet, netizen bisa mengambil manfaat. Namun, jika tak berhati-hati bisa menjerumuskan pada hal negatif. Bahkan bisa berujung pidana. Karena itu, bagaimana menjadi netizen cerdas itulah salah satu materi kepada 30 pelajar SMK Al Mustawa Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dalam kegiatan Sekolah Jurnalistik (SJ) dasar.

Kegiatan itu, adalah program kedua di sekitar Lapangan Migas Mudi ini, merupakan kerjasama Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Sukowati Field-SKK Migas dengan Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban.

"Meski bebas, bermedia sosial harus santun dan mengikuti aturan,’’ ujar Abdurrohim, saah satu pemateri SJ, Senin (8/10/2018).

Wartawan salah satu media online di Tuban ini berbagi tips cara menjadi pengguna media sosial yang bijak. Hal-hal yang perlu dihindari ketika bermedia sosial, di antaranya menyinggung SARA, menggunakan bahasa yang kasar, menyindir seseorang atau menghina serta tindakan negatif lainnya.

"Dalam Surat Al Hujjurat ayat 6 disebutkan, bahwa jika ada berita yang datang maka periksalah dengan teliti sumbernya. Supaya tidak menimbulkan keadaan yang buruk,’’ tambah alumnus STITMA Tuban ini.

Bapak anak satu ini menambahkan, bermedsos tak sebebas jemari menggelitik menulis status atau mengupload foto. Ada beberapa tindakan yang dapat menyeret netizen ke jeruji besi. Penghinaan atau pencemaran nama baik dijerat Pasal 45 ayat 3. Dipidana paling lama 4 tahun.

Sebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Dijerat pasal 45A ayat 1, dipidana enam tahun. Sebarkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ataa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Dijerat Pasal 45A ayat 2. Dipidana maksimal 6 tahun.

Sementara, Legal and Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Tarmizi, mewakili Pertamina EP menjelaskan,  sudah 30 tahun perusahaan tempatnya bekerja beroperasi berada di Tuban.  Namun, masih kerjasama dengan perusahaan asing. Wilayah kerja Pertamina EP ada di Desa Rahayu, Soko Tuban dan Sukowati-Bojonegoro.

‘’Alhamdulillah Blok Tuban saat ini 100 persen sudah merah putih. Dan SJ ini terselenggara support  dari manajemen,’’ katanya.

Pria humanis ini, berpesan peserta program SJ serius dan komunikatif selama dua hari ke depan. Selain belajar menulis berita, materi penting lainnya adalah menjadi netizen yang cerdas.

‘’Karenakan di era digitalisasi ini, setiap orang leluasa menerima dan menyebarluaskan informasi,’’ tandasnya. 

Sedang Kepala SMK Al Mustawa, Supaat, berterimakasih kepada RPS dan Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field karena berbagi ilmu di lembaganya. Selama ini di sekolah yang terletak di sebelah Barat Lapangan Mudi ini, belum pernah ada materi jurnalistik.

"Kami merasa senang. Kalau program ini dilakukan tiap tahun tentu menjadi kebanggaan,"  hatapnya.

Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, mengucapkan terimakasih kepada SMK Al Mustawa karena menerima kehadiran program. Sekaligus Pertamina EP sebagai penyupport program. Tahun ini hanya Pertamina EP yang support kegiatan ini, dan RPS yang berbagi pengalaman jurnalistik.

"Selain pendidikan, Pertamina EP Asset 4 juga peduli pada kesehatan, ekonomi, dan lingkungan," ungkapnya.[ono]