Santunan Jasa Raharja Tahun 2018 Naik, Ini Nominalnya

Repoter: Nidya Marfis H.

bloktuban.com - Terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Agustus 2018 jumlah santuan yang telah disalurkan PT. Jasa Raharja Kabupaten Tuban mencapai Rp25.380.393.263 (25 miliar).

Jumlah dana santunan korban kecelakan lalulintas dan angkutan terhitung naik dari tahun 2017, selain jumlah korban yang naik pada tanggal 1 Juli 2018 dana santunan korban kecelakan lalulintas dan angkutan naik sampai 100 persen.

Jasa raharja dalam memberikan santunan terhadap korban kecelakan lalulintas dan angkutan terbagi menjadi tiga yaitu santunan meninggal dunia ahliwarisnya suami/istri, anak dan orang tua apabila ketiganya tidak ada akan diberikan kepada pihak yang mengubur sebesar 4 Juta.

Yang kedua santunan korban luka-luka akan langsung diberikan ke pihak Rumah Sakit dan yang ketiga santunan cacat tetap yang akan diberikan langsung kepada pasien dengan catatan bagian tubuhnya ada yang diamputasi atau bagian tubuh ada yang kehilangan fungsi.

"Santunan korban meninggal langsung diberikan ke pihak ahliwaris, korban luka-luka akan langsung diberikan ke Rumah Sakit dan korban cacat tetap akan diberikan kepada pasien langsung tidak boleh diwakilkan," ungkap Kepala Jasa Rahrja Abdul Bar.

Menurut data mulai 1 Januari 2018 sampai 31 Agustus terdapat 1.652 korban jiwa. Dengan korban meninggal dunia 249 orang jumlah dana santunan Rp12.600.000.000 (12 miliar), korban luka-luka 1.230 jumlah dana santunan Rp12.058.337.706 (12 miliar), korban cacat tetap 2 jumlah santunan Rp120 juta, korban tidak ada ahli waris 9 jumlah dana santunan Rp36 juta dan P3K jumlah korban 162 dengan dana santunan Rp565.205.557.

Sedangkan pada tahun 2017 dari 1Januari sampai 31 Agustus 2017 korban kecelakaan lalulintas dan angkutan sebanyak 1.473 dengan jumlah dana santunan Rp17.900.345.149 (17 miliar). Dengan Korban meninggal dunia 261 jumlah dana santunan Rp9.200.000.000 (9 miliar), korban luka-luka 1.202 jumlah dana santunan Rp8.603.527.995 (8 miliar), korban yang tidak memiliki ahliwaris 6 dana santunan Rp18 juta dan korban P3K 4 jumlah dana santunan Rp15.076.154. [nid/rom]