207 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi, 2 Bebas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak 207 Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-73. Dari jumlah total Napi yang mendapatkan remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi bebas.

Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tuban, H. Noor Nahar Hussein selaku inspektur upacara bendera dalam rangka peringatan HUT RI ke-73 yang diselenggarakan di halaman lapas setempat, Jumat (17/8/2018).

Kalapas Tuban Sugeng Indrawan mengatakan, peringatan HUT RI ke-73 tahun ini, sebanyak 207 Napi di Lapas Tuban mendapatkan remisi. Dengan rincian 205 napi mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian, dan dua Napi di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

"Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini, sebanyak 207 orang napi mendapatkan remisi dan dua Napi diantaranya, yaitu Napi kasus penipuan dan penggelapan dapat remisi bebas," kata Sugeng Indrawan usai upacara.

Menurut Sugeng, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang taat selama menjalani pidana, serta lebih disiplin, produktif dan dinamis.

Lebih lanjut, tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. "Remisi dapat di pandang sebagai instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan untuk memberikan stimulus bagi para Napi agar selalu berkelakuan baik." pungkasnya.[hud/col]