Petani Persil di Gesikan Belum Pajaki Lahan, Mengapa?

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com -‎ Meskipun beberapa waktu lalu telah panen, para petani yang berada di sekitaran lahan hutan atau persil Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan rupanya belum menyetor membayar pajak lahan yang sebelumnya telah ditentukan lewat sistem kerjasama.

Salah satu petani persil setempat, Kastur mengungkapkan, para petani di Gesikan belum membayar pajak sebab belum ada penarikan iuran dari pihak Perhutani atau pihak terkait.

"Petani disini belum ada yang bayar, soalnya belum ditarik. Kalau petani persil di Grabagan ya sudah. Beda pengurusnya," paparnya kepada blokTuban.com, Minggu (15/7/2018).

Pengurus yang biasanya melayani pembayaran pajak tahunan persil paska panen, yang dalam hal itu dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), lanjutnya, tak begitu dipercaya oleh masyarakat petani persil Desa Gesikan. Sebab, beberapa waktu lalu telah terjadi penyelewengan dana dari petani yang belum juga diserahkan pihak Perhutani.

‎"Di sini punya tiga andil (bagian), per andil sekarang naik jadi dua ratus ribu rupiah. Bayarnya ya hanya jika ditarik langsung sama mantri atau mandor hutan saja," imbuhnya.

‎Dijelaskannya, dari tarif pajak per wilayah pertanian hutan atau masyarakat sekitar sering menyebutnya andil, petani hanya membayar sekitar Rp70.000 per tahun pasca panen. Namun yang terjadi saat ini, pihak Perhutani menaikkan pajak dengan ketentuan Rp 200.00 per andil petani. Aturan tersebut rupanya juga berlaku di desa lain, seperti Desa Grabagan, serta De‎sa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan.

"Kalau bayar segitu sih gak begitu keberatan. Toh hasilnya juga lumayan cukup buat sehari-hari, dari pada nganggur. Petani yang nggak mau dengan aturan itu, andilnya bisa diserahkan pada warga petani lain kok,"‎ pungkasnya. [feb/col]