Larangan Tiga Eks Napi 'Nyaleg', ini Kata Panwaslu Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban akan mengawasi semua pemenuhan persyaratan bakal calon legislatif 2019. Sebab semua yang melekat terkait hal itu, adalah objek pengawasan.

Kendati begitu, saat dikonfirmasi soal peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, tentang pelarangan eks narapidana (napi) korupsi, bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif, pihaknya akan mengikuti kebijakan Bawaslu RI.

"Kalau kaitannya dengan kelembagaan, itu nanti menjadi kebijakan bawaslu RI, kami mengikuti," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin.

Lanjut Masrukhin, kalau merujuk PKPU no 20 tahun 2018, semua eks napi boleh mendaftar sebagai calon legislatif, kecuali tiga eks napi tersebut, dilarang. Sepanjang tidak ada aturan yang menganulir melalui kajian di Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 76 UU no 7 tahun 2017.

"Terkait dengan pengawasan, semua pemenuhan persyaratan untuk bisa menjadi calon legislatif adalah bagian dari obyek pengawasan panwas. Termasuk di dalamnya tiga eks napi tersebut," tegas Masrukhin.

Sedikit duketahui Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 resmi dibuka mulai hari Rabu (4/7/2018) kemarin. Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang. [rof/ito]