Pemkab Tuban Tunggu Kepastian Libur Saat Pilkada

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Hingga hari ini, Senin (25/6/2018) atau H-2 jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban masih menunggu kepastian libur nasional pada hari-H pencoblosan, Rabu (27/6/2018). Sebagaimana pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017, ada Keppres yang mengatur tentang libur nasional saat pencoblosan berlangsung.

"Sampai detik ini kami juga masih menunggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban, Nur Hasan, saat ditanya blokTuban.com, Senin pagi (25/6/2018).

Diketahui sebelumnya, pada 2015 pernah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.

Selanjutnya, pada pilkada 2017 yang lalu, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, tepatnya pada 15 Februari.

Ditegaskan Nur Hasan, jika nanti ada informasi resmi pihaknya akan segera merilisnya. "Ok, nanti akan kita infokan jika sudah ada pengumuman resmi," pungkasnya menandaskan. [rof/rom]